AcehBeritaHukum

Geuchik Punti Larang Warga Pinjam Tenda Desa, Diduga Balas Dendam Usai Dilaporkan Korupsi

×

Geuchik Punti Larang Warga Pinjam Tenda Desa, Diduga Balas Dendam Usai Dilaporkan Korupsi

Sebarkan artikel ini

“Penolakan geuchik untuk meminjamkan tenda kepada warga diduga sebagai bentuk balas dendam terhadap laporan dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Polres Lhokseumawe.”

 

Netralpost, Aceh Utara – Geuchik Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Safriani, kembali menuai kecaman dari warga. Setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi terkait dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp700 juta, kini ia dituding menyalahgunakan wewenang dengan melarang warga meminjam tenda dan peralatan desa lainnya.

 

Padahal, peralatan tersebut dibeli menggunakan anggaran dana desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara umum. Penolakan geuchik untuk meminjamkan tenda kepada warga diduga sebagai bentuk balas dendam terhadap laporan dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Polres Lhokseumawe.

 

“Kunci gudang peralatan dipegang langsung oleh geuchik. Kami sudah meminta dengan baik, tapi tetap ditolak. Terpaksa acara khitanan terancam digelar tanpa tenda. Kalau hujan, tamu pasti terguyur,” ujar Amat, salah satu warga setempat yang kecewa, Senin 23 Juni 2025.

 

Warga menyebutkan, meskipun Babinkamtibmas Polsek Syamtalira Bayu dan Tuha Peut sudah turun tangan dan meminta secara langsung agar geuchik mengizinkan peminjaman peralatan tersebut, namun Safriani tetap bersikukuh tidak mengizinkan. Arahan aparat dan tokoh gampong itu pun diabaikan tanpa alasan jelas.

 

“Sikap seperti ini tidak mencerminkan seorang pemimpin gampong. Aset desa itu milik bersama, bukan milik pribadi geuchik,” tambah Amat.

 

Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi dana desa oleh Geuchik Safriani terus berlanjut. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya, mengatakan bahwa hasil audit Inspektorat Aceh Utara mengungkap adanya kerugian negara hampir Rp700 juta dari penggunaan dana desa tahun 2021 hingga 2023.

 

“Hingga batas waktu yang kami berikan, Geuchik Safriani tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, bahkan menolak menandatangani surat pernyataan resmi,” kata Yudha.

 

Dalam penyelidikan itu, enam saksi telah dipanggil, termasuk bendahara dan Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK). Namun, tiga di antaranya belum kooperatif, termasuk Mahrizal yang diduga kabur ke Jakarta.

 

Polres Lhokseumawe memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. “Kami akan terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan akan ada audit lanjutan,” tegas Kasat Reskrim.

 

Tindakan sewenang-wenang geuchik yang melarang warga mengakses fasilitas desa ditengarai semakin memperkeruh situasi sosial di Gampong Punti. Warga mendesak pihak berwenang untuk turun tangan dan memastikan hak-hak masyarakat tidak dikangkangi oleh oknum yang tengah bermasalah hukum.