Penyelidikan Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran di Kawasan Strategis Ekonomi
Netralpost. Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe untuk periode tahun 2018 hingga 2024.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis 5 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyebutkan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di kawasan yang semestinya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut.
“KEK Arun Lhokseumawe seharusnya menjadi pusat investasi dan industri yang membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, dari temuan sementara, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa tata kelola kawasan ini tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelas pihak Kejari.
Penyelidikan ini diharapkan dapat membongkar potensi kerugian negara serta mendorong perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola KEK Arun. Langkah awal yang telah dilakukan antara lain pengiriman surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yang dijadwalkan akan dilakukan secara maraton usai libur Hari Raya Idul Adha pekan depan.
Kajari Lhokseumawe menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan bahwa pengelolaan kawasan strategis seperti KEK tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai hukum dan mendukung terwujudnya KEK Arun sebagai kawasan yang benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyelidikan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh pengelolaan aset dan program publik harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.