BeritaHukum

Napi Tipu Warga Palangkaraya Rp400 Juta Lewat Modus Lelang, Lapas Pontianak Diduga Lindungi

×

Napi Tipu Warga Palangkaraya Rp400 Juta Lewat Modus Lelang, Lapas Pontianak Diduga Lindungi

Sebarkan artikel ini

 

Netralpost. Pontianak – Lapas Kelas IIA Pontianak kembali menjadi sorotan menyusul dugaan pembiaran terhadap seorang narapidana yang diduga menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji. Narapidana tersebut diketahui bernama Mahdi bin Junaidi Amir alias Men, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.

 

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Palangkaraya bernama Supan Supian (SS) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh Mahdi dengan modus lelang mobil sitaan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

 

Dalam aksinya, Mahdi menjanjikan kendaraan lelang kepada korban dengan harga miring. Namun setelah korban mentransfer uang, mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima. Supan Supian mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.

 

Korban mengantongi bukti transfer serta tangkapan layar video call dengan Mahdi yang dilakukan dari dalam lapas. Atas dasar laporan dan bukti tersebut, Supan didampingi seorang narasumber segera mencari kejelasan ke otoritas pemasyarakatan.

 

Pertemuan pertama dengan Kakanwil Dirjen PAS Kalimantan Barat terjadi pada Selasa sore, 27 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil mengonfirmasi keberadaan Mahdi di dalam Lapas Kelas IIA Pontianak setelah langsung menghubungi Kalapas.

 

Berselang satu hari, pada Rabu, 28 Mei 2025, narasumber bersama Supan Supian datang langsung ke Lapas Kelas IIA Pontianak untuk meminta klarifikasi dan mencoba bertemu dengan Mahdi. Namun, mereka mengaku dipersulit untuk masuk, bahkan harus menunggu berjam-jam di depan pintu portir tanpa kejelasan.

 

Dalam penantian itu, narasumber juga mengamati adanya kasur springbed berukuran besar yang diangkut masuk ke dalam lapas, yang menurut kurir ditujukan untuk seorang warga binaan bernama Nanang di kamar C2. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya fasilitas istimewa terhadap napi tertentu.

 

Karena tak kunjung diberikan akses dan tidak diizinkan bertemu Kalapas, keduanya kembali ke Kantor Wilayah. Namun tanggapan Kakanwil yang mereka terima dinilai mengecewakan. Kakanwil menyatakan bahwa Mahdi menolak untuk ditemui.

 

“Kalau napi tidak ingin bertemu, bagaimana kami harus memaksa? Sebaiknya bangun komunikasi yang baik dengan warga binaan,” ujar Kakanwil sebagaimana dikutip narasumber kepada suaradiksi.com.

 

Pernyataan tersebut dinilai janggal oleh narasumber, mengingat seriusnya tuduhan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah. Ia menduga telah terjadi pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap napi yang melakukan kejahatan di dalam lapas.

 

“Bagaimana lapas bisa bersih dari pungli dan praktik negatif, jika kejahatan seperti ini saja tidak ditindak tegas? Ini sangat memprihatinkan,” ucap narasumber.

 

Ia juga mempertanyakan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan 13 program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

 

“Saya meminta agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan di Lapas Kelas IIA Pontianak,”tutupnya.